TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Merasa lebih aman, Sangkot Simamora alias Nyak Angkot (48), warga Jalan DTM Abdullah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk jualan narkotika jenis sabu.
Ternyata dugaannya meleset. Sangkot Simamora diangkut personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya berikut dengan barang bukti, berupa sabu seberat 24,17 Gram dan daun ganja kering seberat 1,57 Gram, pada hari Selasa (24/8/2021) lalu sekitar pukul 14.30 Wib,
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (25/8/2021) mengatakan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan oleh personil Sat Res Narkoba dibantu dengan personil Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Katanya, penangkapan terhadap tersangka Sangkot Simamora alias Nyak Angkot atas adanya informasi dari masyarakat.
“Penangkapan tersebut dipimpin KBO Sat Res Narkoba, Iptu Demonstar SH beserta Kanit Idik I Sat Res Narkoba, Ipda Hendta Karo Karo SH dan Kanit Idik II, Ipda N Tamba, disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat,” tutur Iptu AD Panjaitan.
Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari tersangka, berupa enam bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,17 Gram dan satu bungkus plastik diduga berisikan daun ganja kering seberat 1,75 Gram.
“Selain itu Personil juga menyita dua unit timbangan digital /elektrik, lima bal plastik klip transparan kosong, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu kotak jam tangan warna hitam, uang tunai senilai Rp 421.000, satu unit alat hisap/bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga dan dua tas dompet warna hitam,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, kepada petugas, tersangkapun tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya.
Selanjutnya, lanjutnya, tersangkapun langsung digelandang ke Markas Komando Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
“Atas perbuatan itu, tersangka Sangkot Simamora alias Nyak Angkot (48), akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)