TASLABNEWS, ASAHAN – Masa pandemi Covid-19 Tahun 2021 ini, Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB mencatat angka perceraian di Kabupaten Asahan meningkat tajam.
Hal tersebut disampaikan Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB, Sri Wulandari SH kepada kru media TaslabNews.com, Senin (16/8/2021) pukul 09.30 WIB.
Wulandari menjelaskan bahwa dari 2.515 kasus gugatan cerai pada tahun 2020, Pengadilan Agama Kisaran telah memutuskan 2.506 perkara.
“Untuk tahun 2021 ini, hingga tanggal 16 Agustus 2021, ada sebanyak 1.625 kasus permohonan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kisaran,” ujar Wulandari.
“Kebanyakan karena masalah ekonomi, lalu tidak ada kerharmonisan, tidak ada tanggungjawab dan masalah terlibat narkoba,” ungkapnya.
Disebutkan Sri Wulandari, mayoritas yang mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Kisaran, ibu-ibu muda yang baru memiliki seorang anak.
Terpisah, seorang pengugat cerai yang ditemui kru media di Kantor Pengadilan Agama Kisaran, mengaku bernama Sri Purwati (24), warga Sungai Silau, mengatakan bahwa suaminya berkerja di Kalimantan sebagai asisten perkebunan.
“Suamiku udah 6 bulan tak berikan nafkah dan kabar berita. Lebih baik cerai, Bang, daripada tak jelas, pasti di sana dia sudah kawin lagi,” tutur wanita tinggi semampai itu yang datang ditemani ayah kandungnya. (edi/mom)