TASLABNEWS, ASAHAN – Dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupaten Asahan berhasil diungkap Personil Polres Asahan, dengan meringkus dua orang yang terlibat dalam kasus judi tembak burung dan judi togel online dari dua lokasi berbeda.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (12/8/2021) , pengungkapan kasus judi Tembak burung itu merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut, yang selanjutnya dikembangkan petugas untuk memastikan informasi tersebut.
“Pelaku Syahputra, berperan sebagai operator mesin judi tembak burung, berhasil ditangkap pada hari, Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira Pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku SF sedang bermain tembak burung di Dusun I, Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan,” tutur AKBP Putu.
Disebutkan Kapolres Asahan dalam konferensi pers tersebut, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak burung, uang tunai sebesar Rp180.000, satu chip voucher, satu kunci mesin game , dan satu obeng.
Sedang pelaku judi togel berinsial YN, diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Pelaku YN diamankan petugas saat sedang menulis angka pesanan dengan pada situs website 4D Prize, lalu petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa selembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, satu pulpen, satu unit Ho merek samsung J7 prime warna silver dan uang tunai sebanyak Rp361.000.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Asahan, pelaku akan dikenakan pasal pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKBP Putu Yudha.
Turut hadir mendampingi Kapolres Asahan dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH Kanit, Jatanras, IPDA Dian Simangunsong SH. (edi/mom)