TASLABNEWS, LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menggelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu 2020, Minggu (1/8/2021) siang di Hotel Permata Land, Rantauprapat.
Rapat Pleno terbuka itu, dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 141/PHP.BUP-XIX/2021 sengketa Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020, pada Jum’at 30 Juli 2021 kemarin.
Dalam Pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 Erik Adtrada Ritonga – Ellya Rosa Siregar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dengan perolehan suara sebanyak 88.381 atau 37,24 Persen dari total suara sah, sejak tanggal ditetapkan pada 1 Agustus 2021.
Sementara, Pj.Bupati Labuhanbatu Muliyadi Simatupang, S.pi, M.Si, yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, yang turut hadir, mengucapkan selamat kepada pasangan dr.Erik – Hj.Elya Rosa atas kemenangannya pada Pilkada serentak tahun 2020.
“Semoga kedepannya Labuhanbatu bisa lebih baik lagi. Masyarakat Labuhanbatu sangat berharap kehadiran sosok pemimpin baru yang bisa menghantarkan Labuhanbatu kedepan lebih maju,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Personil TNI 0209/LB, Ketua DPRD Labuhanbatu.
Kemudian, pihak KPU Provinsi Sumut, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Partai pendukung, Partai pengusung, dan Insan Pers. (Bud/syaf).