TASLABNEWS, ASAHAN – Dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak tahun anggaran (TA) 2019.
“Dua tersangka yang ditetapkan Kejari Asahan, yaitu N, selaku PPK pada pekerjaan pengadaan ternak, dan MS, selaku rekanan pada pekerjaan tersebut,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan, J Malau SH.
Dikatakan Kasi Intel, penetapan tersangka N dan MS tersebut dilakukan setelah Kejari menerima hasil penghitungan kerugian pada pekerjaan pengadaan ternak di Dinas PKH dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil penghitungan BPKP, ada kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp600 Juta lebih,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam penyidikan kasus di Dinas PKH tersebut, Kejari Asahan memeriksa 30 orang, dan menetapkan dua tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya. (mom)