TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA) menetapkan tersangka dugaan korupsi pengalihan pekerjaan perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.
Dalam rilis, Rabu (4/8/2021), yang diterima dari Kejari TBA, disebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Nomor:Print-03/L.2.17/Fd./08/2021 tanggal 04 Agustus 2021, Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Print-1273/L.2.17/Fd./08/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1274/L.2.17/Fd.2/08/2021 tanggal 04 Agustus 2021.
Maka Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan menetapkan seorang tersangka dengan Inisial RMN.
Menurut Kejari, tersangka RMN disangkakan menerima pengalihan pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan lingkar utara STA 7+200-7+940 dengan anggaran sebesar Rp.3.270.442.000.
Dan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar STA 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000, pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan (PUPR) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.
Atas pekerjaan tersebut penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan LHP BPK, dalam rangka penghitungan kerugian negara (PKN) atas pekerjaan tersebut, dari BPK kepada Penyidik Kejaksaan Negeri TBA, terdapat penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara senilai Rp 3.131.594.283,43.
Masih menurut Kejari TBA, terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.
Terhadap tersangka dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 04 Agustus 2021 s/d 23 Agustus 2021. (ril/syaf)