TASLABNEWS, ASAHAN – Mencegah penyalahgunaan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran melakukan pemusnahan 296,05 Gram Narkoba yang merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Diungkapkan Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH bahwa barang bukti narkoba tersebut, terdiri dari 262,64 Gram sabu, 23,51 Gram ganja dan 9,9 Gram Pil Ekstasi, telah memiliki kekuatan hukum periode bulan Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Dijelaskan JS Malau bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut rutin dilaksanakan Kejari Asahan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut oleh pegawai Kejaksaan Negeri Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Sulistiyo memimpin kegiatan pemusnahan bersama Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Tetty Siskha SH MH, Perwakilan BNNK Asahan, M Luthfi Ramadhan SH, dan Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Yushaidar.
“Dengan dilakukannya kegiatan ini, menunjukkan kepada masyarakat komitmen aparat penegak hukum yang menyatakan dan siap untuk perang terhadap narkotika,” tegas Kasi Intel.
“Selain itu, sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut,” pungkas JS Malau SH.
Diinformasikannya, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan protokol penanganan kesehatan Covid-19, berakhir pada pukul 11.00 WIB dan berjalan aman serta tertib. (edi/mom)