TASLABNEWS, JAKARTA – Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada yang ingin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Kasus berawal Bulan Juni 2019, dimana Wali Kota Tanjungbalai, saat itu dijabat M Syahrial, menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda.
Yusmada, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai merupakan salah satu pelamar jabatan tersebut.
“Seleksi dilakukan di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat (27/8/2021).
Saat seleksi, Yusmada bertemu dengan orang kepercayaan dari M Syahrial bernama Sajali Lubis. Kepada Sajali, Yusmada menyampaikan niatnya memberikan Rp200 Juta agar disetujui menjadi Sekda di Tanjungbalai.
Atas niat Yusmada tersebut, Sajali pun langsung mengontak M Syahrial, yang kemudian menyepakati niat Yusmada.
Yusmada dinyatakan lulus dan resmi menjadi Sekda Tanjungbalai pada September 2019, dan M Syahrial memerintahkan Sajali Lubis untuk menagih uang Rp 200 juta tersebut.
“YM langsung menyiapkan uang itu dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di satu bank di Kota Tanjungbalai dan langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA,” katanya.
Saat ini Yusmada ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sampai 15 September.
Atas perbuatannya, tersangka Yusmada disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1909 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1909 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
Sementara M Syahrial masih menjalani persidangan pengadilan Tipikor Medan atas kasus dugaan memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial, yakni terkait dengan jual beli jabatan di kasus
Selaku penerima, M Syahrial disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana pasal 64 ayat 1 KUHP pidana. (dtc/int/mom)