TASLABNEWS, ASAHAN – Cegah peningkatan jumlah kasus penderita Covid -19 di Kabupaten Asahan, Polsek Sei Kepayang melaksanakan operasi yustisi di dua lokasi di wilayah Polres Asahan, Kamis (19/08/2021) malam.
Dalam kegiatan operasi yustisi di lokasi di depan Mako Polsek Sei Kepayang dan Jembatan Tabayang Kecamatan Sei Kepayang tersebut, dipimpin Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP SH.
“Sasaran operasi yustisi, yaitu masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH melalui Kapolsek Sei Kepayang.
Dituturkan AKP Sabran, hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut, masih terdapat pelanggaran protokol kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah.
“Terkait pelanggar, kami juga berikan sanksi teguran lisan dan masker untuk dipakai sebagai alat pelindung dari penularan Covid -19,” terangnya.
Tak lupa Kapolsek mengimbau seluruh Masyarakat Kecamatan Sei Kepayang untuk mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Selain Personil Polsek Sei Kepayang, kegiatan operasi yustisi tersebut juga diikuti oleh Tim Satgas Covid -19 Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. (edi/mom)