TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sedang berdiri di tepi jalan di dekat rumahnya, Junaidi alias Edi (47) tiba-tiba dicokok oleh personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari penggeledahan badan pria yang tinggal di Jalan Garuda, Gang Cendrawasih, Kota Tanjungbalai itu ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus dengan berat kotor 5,14 Gram.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (11/8/2021), membenarkan adanya penangkapan Junaidi alias Edi tersebut. Katanya, tersangka dicokok dari tepi jalan di Jalan Garuda, Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (10/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa tersangka tersebut akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit II Ipda N Tamba bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pria tersebut,” urainya.
“Saat dilakukan penangkapan, ditemukan dari tersangka satu bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Lalu tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Iptu AD Panjaitan.
Katanya, total barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bungkus diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,14 Gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, selembar kertas timah rokok dan uang tunai senilai Rp445.000.
“Atas perbuatannya itu, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ign/mom)