TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jaksa Agung Republik Indonesia diharapkan menjatuhkan sanksi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan karena kalah dalam proses praperadilan. Kekalahan itu, akibat tindakan penyidik yang tidak profesional.
Hal itu dikatakan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyakakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PK-APPD) Tanjungbalai, Surya Eka Darma Sinambela kepada Kru media online Taslabnews, Selasa (31/8/2021).
Menurut Eka, meski kekalahan pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu untuk yang pertama kalinya, namun hal itu menjadi catatan karena tidak cermatnya penyidik kejaksaan dalam menangani perkara, sesuai prosedur yang berlaku.
“Hal ini tentunya, menjadi catatan sejarah di Kota Tanjungbalai. Untuk itu kejaksaan agar jangan sembarangan menerapkan hukum, menjadikan orang sebagai tersangka dan melakukan langkah-langkah yang menyebabkan kerugian bagi orang lain,” tukasnya.
Dikatakannya, agar hal serupa tidak terulang kembali, maka pihak Kejagung diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai – Asahan mengabulkan gugatan praperadilan RMN, sales marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, dengan sangkaan pengalihan atau sub kontrak dari atas pekerjaan uraian perkerasan aspal proyek jalan lingkar kota Tanjungbalai.
Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan,” ujar Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa (31/8/2021).
Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai Asahan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi di bawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana,” timbang hakim.
Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.
Disisi lain, Penasehat Hukum RMN, Tony Akbar Hasibuan mengaku, mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.
“Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan Alhamdulillah, hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya,” ujar Tony.
Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya di tuduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.
“Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong,” katanya.
Lanjutnya, dalam Perpres tahun 2018, penjual tidak dapat di minta pertanggungjawabannya. “Itu berarti, klien kami penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan pidana yang ada,” katanya.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut harusnya penyidik Kejari Tanjungbalai Asahan melihat terlebih dahulu peristiwa dan runtutan pidana.
“Kalau orang tidak memenuhi syarat terpidana, maka tidak bisa dinyatakan bersalah bahkan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan, Muhammad Amin dalam konferensi pers menyatakan, RMN disangkakan menerima pengalihan atau sub kontrak dari PT FU dan PT CMPA, atas Pekerjaan uraian perkerasan aspal pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix Jalan lingkar tahun anggaran 2018 atas pekerjaan tersebut penyidik menemukan perbuatan melawan hukum.
“Penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian Hotmix,” ujarnya. (Rik/mom)