TASLABNEWS, ASAHAN-Tersangka pelaku pencurian Dedy Herianto Sitorus alias Dedi (26) diringkus personel Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, Senin (09/08/21) sekira pukul 23.45 WIB.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus di rumahnya di Dusun IX, Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
“Pelaku diringkus saat sedang membongkar bagian sepedamotor korban,” ujar Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, Selasa (10/08/21) siang.
Menurut JT Siregar, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban, Mahmud Sitorus (41) warga Dusun VII, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepedamotor miliknya, Honda SupraX 125 warna hitam BK 5000 HMD, yang disimpan di dalam rumah.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, korban terbangun dan melihat sepedamotornya sudah tidak ada. Setelah dicek, diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, masuk tangan melalui kaca nako. Siangnya dapat laporan, langsung kita tindaklanjuti. Pelaku kita sangkakan Pasal 363 Subsider 362,” akhir JT Siregar, di ruangannya. (Edi/Syaf)