TASLABNEWS, ASAHAN – Mobil ambulance Puskesmas Meranti, Kabupaten Asahan tidak memiliki sekat pemisah antara supir dengan pasien Covid-19 yang akan diantarkan ke rumah sakit.
Oleh sebab itu, Kepala Puskesmas Meranti, dr Jenni Tarigan menolak izin penggunaan mobil ambulance puskesmas untuk mengantarkan pasien Covid-19 atas nama Beta Marpaung ke rumah sakit umum pada hari, Sabtu (31/7/2021) lalu.
Keterangan tersebut disampaikan Juru bicara (Jubir) penanganan Covid-19 Asahan, H Rahmat Hidayat SSos MSi, Rabu (4/8/2021), kepada kru media TaslabNews.com melalui telepon seluler.
“Sesuai keterangan yang kami peroleh dari Sekretaris Dinas Kesehatan Asahan bahwa Kapus Meranti khawatir supir ambulance dan pengantar lainnya terpapar Covid-19 dikarenakan tidak ada sekat pemisah antara supir dengan pasien,” terang H Rahmat, yang juga Kepala Dinas Kominfo Asahan.
Menurutnya, dengan tidak adanya sekat pemisah tersebut, Kapus Meranti mengambil keputusan tidak mengizinkan mobil ambulance puskesmas digunakan untuk mengantarkan warga Desa Serdang yang terpapar Covid-19 tersebut.
Dituturkan Kadis Kominfo juga bahwa awalnya Almarhumah dibawa ke Rumah Sakit Umum Setio Husodo untuk menjalani rawat jalan. Dari hasil Swab test di rumah sakit, Almarhumah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
Namun pihak keluarga korban meminta ke pihak rumah sakit, untuk membawa Almarhumah pulang ke rumah, dengan menandatangani surat pulang atas permintaan sendiri (PAPS).
Pihak rumah sakit pun memberi kabar ke gugus tugas Covid-19 Asahan perihal Almarhumah terpapar Covid-19. Dan pihak Puskesmas Meranti dipimpin dr Jenni Tarigan melakukan Pcr kepada keluarga korban.
“Hasil Pcr, tiga anggota keluarga terpapar Covid-19,” pungkas H Rahmat Hidayat. (edi/mom)