TASLABNEWS, ASAHAN – Ketahuan ingin menjual sepedamotor hasil curiannya, RID diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (16/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras, IPDA Dian Simangunsong SH menjelaskan, awalnya pelaku RID melakukan pencurian di Jalan Jendral Sudirman Lingkungan I Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran.
Dituturkan Kasat, pelaku RID masuk ke dalam rumah targetnya di Jalan Jenderal Sudirman, dengan cara merusak pintu besi samping lalu masuk melalui pintu belakang rumah tersebut, pada hari Sabtu (14/8/2021) sekira pukul 03.30 WIB.
Berhasil masuk, pelaku RID mengambil barang-barang berharga korban, berupa satu unit Honda Verza, empat unit Hp, dompet yang berisikan empat lembar STNK, yaitu STNK sepedamotor Honda Beat BK 2163 VAD dan Honda Vario BK 2964 VBE, STNK mobil Toyota Agya BK 1702 VD dan Isuzu Panther Pick Up BK 8357 XV, serta selembar SIM A.
“Penangkapan tersangka RID berkat informasi dari warga hari, Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB, yang mengatakan bahwa ada seseorang yang hendak menjual sepedamotor Honda Verza tanpa dokumen,” lanjut AKP Rahmadani, Selasa (17/8/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut benar. Lalu unit Jatanras menyamar jadi pembeli (undercover buy), dan membuat kesepakatan dengan pelaku untuk bertransaksi di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
“Unit Jahtanras tiba di lokasi yang disepakati padapukul 23.00 WIB. Saat bertemu penjual dan sepedamotor Honda Verza tersebut, pelaku RID langsung ditangkap,” ujarnya.
Personil menginterogasi pelaku dan memeriksa sepeda motor. Dan benar bahwa sepedamotor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti, berupa satu unit sepedamotor Honda Verza warna hitam, nomor Rangka: MH1KC5210GK320866, Nomor Mesin: KC52E1317304 dan satu unit Hp Redmi 8A Pro warna putih,” jelas Kasat Reskrim Polres Asahan.
“Atas perbuatannya, pelaku berinisial RID akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Rahmadani SH MH. (edi/mom)