TASLABNEWS, ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan atas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi pada Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019.
“Tersangka MS (38), selaku pemborong pekerjaan pengadaan sapi, dititipkan di Polres Asahan, sedangkan tersangka NS (38), selaku PPK pekerjaan pengadaan sapi, dilakukan penahanan kota,” ungkap Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH, Rabu (18/8/2021) sore.
Disebutkan Kasi Intel dalam konferensi pers usai penahanan para tersangka bahwa alasan menjadikan tersangka NS menjalani tahanan kota, dikarenakan saat ini tersangka NS sedang hamil.
Diuraikan oleh JS Malau SH, pada tahun 2019, Dinas PKH Kabupaten Asahan melaksanakan program peningkatan produksi hasil pertanian, salah satunya adalah pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap.
Pagu anggaran pekerjaan tersebut sebesar Rp1 Miliar, diperuntukkan untuk pengadaan 80 ekor ternak sapi jenis kelamin betina dan pengadaan pakan ternak.
Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh NS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), spesifikasi teknis sapi, yaitu Peranakan Ongole (PO), tinggi sapi minimal 113 cm, usianya antara 18 bulan- 24 bulan.
Pekerjaan pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV. Bangkit Sah Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp.968.700.000, sebagaimana kontrak Nomor: 06/SP/P.APBD-DISNAKKESWAN/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 antara NS dengan MS (Direktur CV Bangkit Sah Perkasa).
Namun dalam pelaksanaannya sapi yang diserahkan oleh MS kepada NS selaku PPK, bukanlah sapi betina jenis Peranakan Ongole (PO) sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak.
Adapun hal tersebut terjadi karena sejak proses pelelangan telah mengarahkan kepada CV Bangkit Sah Perkasa sebagai pemenang, sehingga panitia pelelangan yang mengetahui hal tersebut sengaja mengabaikan tahapan pelelangan.
Tahapan yang diabaikan, seperti persyaratan pengalaman perusahaan minimal dua tahun, sehingga hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
PPK yang dibantu Tim Teknis dan Panitia Penerima Hasil tidak melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci terhadap sapi yang diserahkan oleh tersangka MS.
Akibat perbuatan tersebut, pembayaran harga atas sapi oleh Dinas PKH Kabupaten Asahan menjadi kemahalan dan berdampak terjadinya kerugian keuangan Negara di Dinas PKH Kabupaten Asahan sebesar Rp615.926.429,00.
“Kerugian tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-25/PW02/5.1/2021 tanggal 19 Juli 2021,” pungkas Kasi Intel Kejari Asahan. (edi/mom)