TASLABNEWS, ASAHAN – Agar aib tidak diketahui orangtua dan masyarakat, Pelaku VP (18) membuang bayi hasil hubungan gelapnya ke selokan di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan. Pelaku juga berharap bayi tersebut meninggal di tempat pembuangan tersebut.
“Tak berapa lama usai bayi yang dibuang tersebut ditemukan, kami berhasil menemukan dan meringkus ibu kandung sang bayi,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mako Polres Asahan, Kamis (13/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Disebutkan Kapolres bahwa motif pembuangan bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut, tersangka VP ingin bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya meninggal dunia, dan aibnya tidak diketahui oleh orangtua dan masyarakat.
“Tersangka melahirkan bayi itu hanya seorang diri di kamar mandi rumahnya, tanpa bantuan orang lain, lalu membawa bayi tersebut dengan menggunakan ember dan membuangnya ke selokan di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum,” urai Kapolres.
Barang bukti yang diamankan, satu potong kayu dengan bercak darah, satu potong celana pendek, satu celana dalam, satu kain sarung berlumur darah, satu helai handuk berwarna kuning dan satu ember.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, tersangka akan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Terkait ayah kandung sang bayi, pihak Polres Asahan masih melakukan pengembangan.
“Polres Asahan akan berkoordinasi dengan KPAD, Kadis Pemberdayaan dan Perlindungan Anak untuk menentukan siapa yang akan mengasuh sang bayi,”kata Kapolres Asahan.
“Kami berharap, para orangtua untuk mengawasi pergaulan anak-anak, agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas,” imbau Kapolres Asahan mengakhiri keterangan. (edi/mom)