TASLABNEWS, ASAHAN – Setelah sering lolos dari penangkapan Polisi, akhirnya dua warga Tanjungbalai, SA (36) dan SB(26), pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Asahan, berhasil ditaklukkan Personil Polres Asahan.
Informasi dari kepolisian, kedua pelaku merupakan warga Jalan Pancing, Dusun II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba, IPDA W Simanungkalit, Sabtu (28 Agustus 2021) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolres bahwa kedua pelaku tersebut diamankan pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 sekira Pukul 06.15 WIB, dan hari Sabtu ini, tanggal 28 Agustus 2021 resmi menjadi penghuni tahanan Sat Res Narkoba Polres Asahan.
Kapolres Asahan mengungkaokan bahwa kedua tersangka memang licik menghilangkan barang bukti Sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di salah satu lokasi di Jalan Lintas Sumatera, di depan Pom Bensin Dusun I Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba,” ungkap AKBP Putu.
Atas informasi itu, Personik langsung mengintai lokasi dan melakukan pengerebekan terhadap kedua Pelaku serta menemukan satu bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 101,15 Gram.
“Selain itu, personil juga menyita dua tisu warna putih, satu unit hp merk Nokia warna biru, satu unit hp merk Vipro warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE, serta dua potong lakban warna kuning,” lanjut Kapolres Asahan.
Diinformasikan AKBP Putu bahwa kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan. Kedua pelaku dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan.
AKBP Putu juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika, agar segera melaporkan Personil Polres Asahan. (edi/mom)