TASLABNEWS, LABUHANBATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Hal tersebut, berdasarkan rapat laporan Panitia Khusus (Pansus) Kabupaten Labuhanbatu yang di pimpin oleh wakil ketua DPRD Muhammad Arsyad Rangkuti, di ruang rapat DPRD Labuhanbatu setempat Selasa (30/8/2021) siang.
Pejabat (Pj) Bupati Labuhanbatu, Mulyadi Simatupang SPi dalam pidato mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Labuhanbatu atas Perda yang telah disetujui.
“Ranperda pengelolaan keungan daerah bersifat pengaturan terkait dengan manajemen pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan secara implementasi telah dilaksanakan pada tahun 2021,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Asisten I Sarimpunan Ritonga S.Pd, Asisten III Zaid Harahap, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Polres Labuhanbatu dan para kepala OPD. (CS/mom)