TASLABNEWS, TANJUNGBALAI,-Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Datuk Bandar Timur menyoroti aktivitas tambang galian-C ilegal yang ada di perbatasan Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Hingga saat ini, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dari Sungai Asahan itu terus saja terjadi. Hampir setiap hari truk pengangkut pasir dari hasil tambang galian-C ilegal tersebut hilir mudik di Jl. Anwar Idris (Sei Dua), Kota Tanjungbalai.
Fitra R. Panjaitan Ketua DPK KNPI Kec. Datuk Bandar Timur yang juga aktivis penggiat sosial Kota Tanjungbalai ini mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan pasir yang dilakukan secara ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan hingga saat ini masih terus berlanjut. Namun, Pemerintah Kota hanya diam melihat aktivitas yang jelas merugikan daerah dan masyarakat tersebut.
Dampak dari truck pengangkut pasir dari hasil galian-C ilegal yang lalu-lalang setiap hari di Jl. Anwar Idris (Sei Dua), Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur menyebabkan kerusakan jalan.
Belum lagi, guguran pasir dari truk menyebabkan gundukan sedimentasi yang dapat membahayakan pengguna jalan. Ketika hujan, jalan tersebut layaknya sebuah kubangan dan sedangkan ketika cuaca cerah jalan tersebut bak gurun pasir yang tandus dan berdebu.
Padahal, jalan tersebut merupakan kawasan pemukiman ramai penduduk serta akses kebeberapa sekolah dan kantor pemerintah. Tentunya hal tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan, karena terkadang truk yang lalu-lalang melaju dengan kencang.
Selain itu, akibat beroperasinya aktivitas penambangan pasir secara ilegal tersebut menyebabkan polusi yang tidak baik bagi kesehatan, seperti penglihatan dan pernafasan.
“Oleh karena itu, kita meminta Bapak Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolres Tanjungbalai untuk melakukan penindakan dan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut. Karena jelas-jelas merugikan masyarakat” tutup Fitra. (rik/Syaf)