TASLABNEWS, ASAHAN – Untuk membantu penyelesaian perkara perdata dan Tata Usaha Negara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Kesepakatan (MoU) ditandatangani oleh Direktur PDAM TSP, Rusfin Arif dan Kajari Asahan, Aluwi SH, Rabu (25/08/2021) di gedung Kejaksaan Negeri Asahan.
Dalam kesempatan tersebut, Aluwi didampingi Kasi Datun, Fernando Enrico Fermi Partahi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk penyelesaian hukum di bidang perdata sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Perdata dan TUN di PDAM tersebut.
Kehadiran Kejari Asahan dalam kesepakatan tersebut untuk membantu penyelesaian perkara perdata dan TUN sekaligus untuk menyelamatkan aset perusahaan.
“MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua instansi,” terang Kajari Asahan, Aluwi SH, Rabu (25/08/2021) di gedung Kejaksaan setempat.
Sementara itu, Rusfin Arif didampingi Kabag Umum, Rudi Saragih dan Kabag Hubungan Langganan, Iswanto, menyebutkan bahwa adanya MoU tersebut, pihak kejaksaan dapat membantu PDAM menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata.
“Kita sambut positif kerja sama ini, semoga dengan MoU yang dilakukan dapat membawa perusahaan ini berjalan lebih baik lagi,” jelas Direktur PDAM Tirta Silau Piasa. (mom)