TASLABNEWS, ASAHAN – Hasil pengembangan dari penangkapan lima Oknum DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Personil Polres Asahan berhasil meringkus pemasok narkoba kepada wakil rakyat tersebut.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lima oknum anggota DPRD Labura ditangkap bersama 12 orang lainnya di satu tempat karaoke, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) lalu, saat razia PPKM Level III.
“Setelah pemeriksaan yang kita lakukan secara maraton terhadap 17 orang yang diamankan, kita juga sudah lakukan gelar perkara dan asesment terpadu. Kemudian kami tetapkan hari ini 14 orang sebagai tersangka,” kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam pers rilis di halaman Mapolres Asahan, Jumat (13/08/2021).
Lanjutnya, setelah dilakukan proses, tiga orang dibebaskan karena tidak memenuhi alat bukti. Dan dari hasil pengembangan, Personil berhasil mengamankan dua orang dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan satu tersangka, inisial R, warga Asahan, pemasok narkoba ke para oknum wakil rakyat itu.
“R menjual 16 butir pil ekstasi yang dipakai oleh para Oknum DPRD Labura di ruang karaoke itu. Ekstasi tersebut sudah habis dipakai saat penggerebekan terjadi. Namun kita berhasil menemukan beberapa pecahan sisa yang ada diselipkan di sofa, di dalam kotak rokok dan tisu,” ungkap Kapolres Asahan.
Secara keseluruhan, Polres Asahan telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima oknum anggota DPRD Labura. Kapolres juga menyebut berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kelima anggota DPRD itu adalah JS, AB, KAP, GK, dan PG. Setelah menjalani tes urine, kelima Oknum DPRD Labura tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatan, ke 15 orang tersebut kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” jelas Kapolres Asahan.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Asahan, apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika, agar segera melaporkan kepada Polres Asahan. (edi/mom)