TASLABNEWS, ASAHAN-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberhasilan Polres Asahan karena berhasil meringkus MA (18), tersangka pelaku pembuang bayi perempuan di Dusun III Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Rabu (11/08/2021).
Hal itu dikatakan Awaluddin pada taslabnews. Menurut Awaluddin, KPAI Asahan mengutuk keras pembuangan bayi dilakukan oleh siap pun sekalipun.
“Alhamdulillah pihak kepolisian telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku, untuk itu KPAI memberikan apresiasi kepada kepolisian khususnya Polsek Bandar Pulau,” ucapnya.
Awaluddin menambahkan, apa yang dilakukan oleh tersangka diduga untuk menghilangkan tanggungjawab atau melepaskan diri dari tanggung jawab sebagai mana yang diatur dalam pasal 305 KUHP.
Masih dari Awaluddin, sesuai informasi yang diperolehnya, pelaku melahirkan di kamar mandi rumah orang tuanya dan saat melahirkan tanpa bantuan orang lain.
Setelah melahirkan selanjutnya tersangka membungkus bayi tersebut dengan menggunakan celana pendek dan celana dalam dan membuangnya.
Terpisah Kapolsek Bandar Pulau AKP AY Siregar membenarkan kasus tersebut dan sekarang bayi tersebut sudah diserahkan ke Polres Asahan untuk peroses lebih lanjut. (Sof/Syaf)