TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Baru sekitar seminggu dilantik menjadi Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK keluarkan rekomendasi pemecatan personil Polres Tanjungbalai yang terlibat Narkoba.
Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, dilaksanakan di ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut dilaksanakan sebagai bukti dari komitmennya terhadap personil yang melakukan tindak pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Katanya, Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap Personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp 78060173 itu dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari, Selasa tanggal 30 Januari 2018 lalu.
Diinformasikan bahwa Arianto Sinaga SH dengan Nrp. 78060173 telah divonis hakim di Pengadilan Negri Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, subsider 3 bulan.
Kemudian Arianto Sinaga mengajukan banding ke PT Medan dan daijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, subsider 1 bulan.
Walaupun Aipda Arianto Sinaga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya tersebut di tolak oleh MA. Sehingga, Aipda Arianto Sinaga SH dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurut AKBP Triyadi SH SIK, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya, Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.
Katanya, perangkat Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut terdiri dari Kompol H Jumanto SH MH, Wakil Kapolres Tanjungbalai selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, kemudian Kompol J Sinaga, Kompol Syahrul SH MH, Ipda M Irvan Prihaswan, Aipda Rudi P Silalahi, Aipda Josman Sihotang, Aiptu BM Siregar.
Dan Ipda Parlindungan Saragih SH, selaku Ps Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pendamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar yakni Aipda Arianto Sinaga SH.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu dilaksanakan dengan agenda membaca nota pembelaan dari terduga pelanggar dan pembacaan putusan Sidang KKEP.
Terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 huruf (c) Subs Pasal 21 ayat (1), Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri apabila di pidana prnjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.
Bagi yang tidak mentaatinya, dijatuhi hukuman berupa :
1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“2. Sanksi yang bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
3. Sanksi yang bersifat Administrasi berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (25/7/2021).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp.78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu berakhir pada pukul 16.52 Wib dan berjalan dengan, tertib dan lancar. (ign/mom)