TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada akui memberikan Rp100 juta untuk Walikota Tanjungbalai Non aktif Syahrial. Yusmada juga mengaku Kadis PU dipanggil Syahrial untuk mencari Rp1,6 miliar untuk menyuap penyidik KPK.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan suap kepada oknum penyidik, KPK Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp1.695.000.000 dengan terdakwa Walikota Tanjungbalai non aktif, Muhamad Syahrial (32) yang digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/7/2021).
Dalam sidang secara virtual tersebut, terungkap fakta baru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Sekertaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada sebagai saksi.
Di hadapan Hakim Ketua, As’ad Rahim Lubis, Yusmada mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Syahrial melalui Sajali Lubis sebagai uang terimakasih atas jabatan Sekda.
Menurut Yusmada, pada pelaksanaan Lelang (jabatan) pertama tidak ada yang daftar.
“Lalu yang kedua, Sajali datang ke saya. Dia menawarkan supaya saya memberikan sejumlah uang, saya bilang tidak mau. Dia bilang tolonglah dibantu pak Wali, kau siapkan uang Rp300 juta katanya, tapi tetap saya tidak mau,” ucap Yusmada.
Setelah menolak memberikan uang Rp300 juta untuk dapat jabatan Sekda, Sajali kembali datang ke kantornya dan meminta uang sebesar Rp 200 juta. Saat itu, Yusmada tengah mengikuti seleksi menjadi Sekda Tanjungbalai karena adanya surat Walikota bahwa pejabat sejajaran dirinya wajib mengikuti tes.
Saat Sajali kembali datang ke kantornya, Yusmada kembali menolak memberikan uang Rp200 juta tersebut karena sejak awal dia tidak ada niat menjabat sebagai Sekda.
“Mendekati proses tahap akhir, Sajali datang lagi menyampaikan bahwa saya menjadi Sekda. Kata Sajali terserah saya kalau ada Rp100 juta dulu tak apa, sisanya nanti. Sebenarnya saat itu saya masih menolak, namun karena Sajali bilang bisa Rp100 juta dulu, saya iyakan,” ungkap Yusmada.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yusmada, dia menyerahkan uang Rp100 juta tersebut karena takut dicopot tiba-tiba dari jabatannya sebagai Kadis Perkim.
“Saya mengiyakan karena saya pikir, kalau saya menolak terus-terusan bisa saja jabatan saya sebagai Kadis Perkim dicopot,” ucap Yusmada.
Yusmada mengaku, uang adalah simpanan pribadinya dan diserahkan secara tunai kepada Muhammad Syahrial pada 6 September 2019 lalu.
Yusmada sempat mengelak bahwa uang Rp100 juta tersebut adalah untuk mendapatkan jabatan Sekda.
Namun, saat JPU Budhi Sarumpaet membacakan BAP milik Yusmada nomor 15 yang mengatakan bahwa uang Rp100 juta ke Syahrial melalui Sajali adalah uang terkait jabatannya sebagai Sekda, Yusmada diam sejenak.
“Saksi menjawab, menurut saya uang Rp100 juta dimaksud adalah uang terimakasih dari saya karena menjabat Sekretaris Daerah kepada Syahrial. Untuk sisanya Rp100 juta lagi tidak pernah saya serahkan karena sejak awal saya menolak. Selama itu, Syahrial tidak ada meminta lagi kepada saya,” cetus JPU membacakan BAP milik Yusmada.
Tanpa panjang lebar, Yusmada lagsung membenarkan. “Yang di BAP benar itu Pak,” jawabnya.
Dalam persidangan, Yusmada sempat mengaku ingin mengakali pemberian uang tersebut seolah-olah utang piutang terhadap Syahrial. Sebab, penyidik KPK mulai mencium adanya perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai.
Yusmada juga mengaku sempat dipanggil Syahrial bertemu di sebuah gudang dan membicarakan soal uang Rp1,6 miliar yang diminta penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju.
“Saya ditelpon Pak Wali, disuruh datang ke gudang. Pak Syahrial menceritakan bahwa kita perlu uang diberikan ke penyidik KPK. Katanya macam mana ya bang, si Robin minta Rp1,6 miliar. Karena sama-sama diam tidak ada solusi saya pamit,” bebernya.
Di hari berikutnya, Yusmada mengaku disuruh Syahrial menghubungi Kadis PU agar menghadap. Setelah pertemuan, Kadis PU tersebut menyampaikan ke Yusmada bahwa dia disuruh menyiapkan uang Rp1,6 miliar tersebut.
“Ibu Teti menyampaikan, saya disuruh menyiapkan uang, katanya pening kepala ku bang disuruh cari uang sama Pak Wali,” ucapnya.
Dia membenarkan bahwa pemberian uang tersebut agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai agar dihentikan penyidikannya oleh KPK.
“Waktu itu tujuannya [memberi uang] menghentikan kasus di Pemko Tanjungbalai. Kasus jual beli jabatan itu mau dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus kita terdahulu bisa dibantu saudara Robin,” pungkas Yusmada. (Int)