TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hampir sebulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret, Khairul Fadli (37) diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya di Jalan Jenaha, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 12.35 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan mengatakan, Khairul Fadli jadi tersangka dalam perkara tindak pidana curas bersama temannya, Syahri Ramadan alias Madon (sudah lebih dulu tertangkap) terhadap korban, Siti Rahmadani (18) yang melintas di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 12.00 Wib.
Akibatnya, lanjutnya, korban mengalami kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y12S dengan nilai sekitar Rp1.800.000 dan langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
“Dari laporan korban pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/VI/2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 19 Juni 2021, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menindak lanjutinya dan berhasil meringkus seorang pelaku, Syahri Ramadan alias Madon,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Selanjutnya, Polres Tanjungbalai menerbitkan DPO Nomor : DPO/R/15/VI/Res.1.8/2021/Reskrim, terhadap tersangka Khairul Fadli.
Menurut Panjaitan, berdasarkan surat DPO tersebut, pada hari Rabu (28/7) sekitar pukul 12.35 Wib, team operasional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit Pidum AIptu Z E Nasution berhasil meringkus Khairul Fadli dari kediamannya.
Selanjutnya, tersangka langsung mengamankan dan menggelandang tersangka ke Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut.
“Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu potong baju kemeja lengan pendek merk HURLEY warna merah. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subs 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana,” tutup Iptu A D Panjaitan. (ign/mom)