TASLABNEWS, ASAHAN – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di warung kopi di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (27/07/2021).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial YN (35), beralamat di Jalan Gatot Subroto, Lingkungan IV, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Berawal dari informasi warga pada hari, Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 13.30 WIB, yang menyebutkan bahwa di warung kopi Kedai Ledang, tepatnya di pinggir rel KA Kecamatan Kota kisaran timur, ada pria berinisial YN yang berprofesi sebagai penulis togel,” ujar AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras, IPDA Dian Pranata Simangunsong SH.
Berdasarkan informasi tersebut unit jatanras langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya pria berinisial YN sedang menerima nomor togel dari pembeli dengan menggunakan aplikasi togel 4D Prize.
Seketika itu unit jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku YN, lalu dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian jenis togel. kemudian pelaku tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.
“Dari tangan Pelaku YN, Unit Jatanras mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp571.000, selembar kertas bertuliskan angka-angka, satu pulpen, serta dua unit Hp merek Samsung android,” ujar AKP Rahmadani SH MH.
“Pelaku YN diancam dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.
Diterangkan Kasat Reskrim, aksi judi togel merupakan penyakit masyarakat, yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan.
“Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi perjudian, kami akan mengamankannya, kepada masyarakat juga kami imbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan,” pungkasnya. (mom)