TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Hendak memperkosa korbannya, Pencuri Hp, Heslan Syahputra alias Koslap (36) warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai diringkus Tekab Polres Tanjungbalai.
Tersangka ditangkap pada hari, Senin (12/7/2021) atas laporan pengaduan korbannya, yakni Maheni (28), ibu rumah tangga warga Jalan Kirab Remaja, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Penangkapan tersangka atas laporan korban Maheni Nomor : LP/B/179/VI/ 2021/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 16 Juni 2021, yang ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/72/VII/RES.1.8/2021/ Reskrim Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (13/7/2021).
“Tersangka dilaporkan atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 jo Pasal 53 subsidair Pasal 363 dari KUH Pidana”, terang Kasubbag Humas.
Katanya, dalam laporan, korban mengatakan, kejadian pencurian disertai percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada hari, Selasa (8/7/2021) sekira pukul 02:44 Wib dini hari di rumah korban.
Korban sadar bahwa rumahnya telah dimasuki tamu tak di undang itu, setelah tersangka menodongkan sebilah parang dalam posisi berdiri diatas tubuh korban tanpa memakai pakaian alias sudah telanjang bulat.
Kepada korban, tersangka mengaku sebagai teman dari Sony, suami korban dan berjanji tidak akan membunuh korban asal mau memuaskan nafsu syahwatnya.
Korbanpun tidak kehabisan akal, lalu meminta tersangka untuk mematikan lampu, dengan alasan, agar tidak terlihat anak-anak korban.
Pada saat tersangka mematikan lampu, korban pun langsung lari dari kamar tersebut menuju pintu depan sambil berteriak minta tolong.
Melihat korbannya sudah lari sambil berteriak, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu belakang sambil membawa barang-barang milik korban, berupa satu unit handphone merek Vivo Y 91C warna vision black dan satu unit handphone merk Samsung warna silver.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000. Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korbanpun melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
“Tekab Polres Tanjungbalai, dipimpin Padal II, Iptu Eko Ady Ranto SH MH, berhasil meringkus tersangka Heslan Syahputra alias Koslap di Gudang Halindo, Jalan Pelabuhan Teluknibung, Kota Tanjungbalai.
“Bersama tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dan satu potong celana jeans merk Body Sport warna biru”, pungkas Iptu AD Panjaitan.
Katanya, saat ini tersangka berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ign/mom)