TASLABNEWS, ASAHAN – Manatas Panjaitan, warga Sentang, Kisaran Timur mengklaim bahwa lahan SD Negeri 010077 Desa Sei Beluru, Asahan, seluas 280 Meter persegi merupakan miliknya.
Klaim tersebut dibuktikan Oknum PNS itu dengan menunjukkan fotocopy surat jual beli tertanggal 07 Juli 1961.
Keterangan yang diperoleh dari Kepala Desa (Kades) Sei Beluru, Suyatno saat ditemui kru media Taslabnews.com pada hari, Kamis (15/7/2021) pukul 10.45, mengatakan bahwa sengketa lahan antara Manatas Panjaitan dan pihak SDN 010077 sudah betmrlangsung lama.
“Sengketa lahan tersebut telah terjadi saat orangtua Manatas Panjaitan, Dualim Panjaitan masih hidup,” ungkap Suyatno di ruang kerjanya.
Disebutkan Kades Sei Beluru tersebut bahwa almarhum Dualim Panjaitan pernah bekerja sebagai guru di SDN 010077 dan memiliki tanah yang berbatasan dengan lahan sekolah. Sedangkan Manatas Panjaitan merupakan guru di SMPN 5 Kisaran.
“Batas utara lahan SDN 010077 Desa Sei Beluru berbatasan dengan lahan almarhum Dualim Panjaitan,” lanjutnya.
Menurut Suyatno, tapal batas kedua lahan tersebut telah ada kesepakatan antara Almarhum Dualim Panjaitan dengan pihak sekolah, dan saat itu, Tahun 1982, Kades Sei Beluru, B Siregar mengeluarkan surat bukti kepemilikan lahan SDN 010077.
“Berdasarkan surat tersebut, lahan SDN 010077 dibeli atas dasar P.O.M Desa Sei Beluru untuk pembangunan sekolah yang dimulai tahun1957, diserahkan ke Pemerintah pada tahun 1963, dengan panjang 70 Meter dan lebar 24 Meter. Jadi luas lahan ada 1.680 Meter persegi,” jelas Kades Sei Beluru.
Yang selanjutnya, pada tahun 1987 kembali diterbitkan surat keterangan kepemilikan lahan oleh Kades Sei Beluru, Paidi, dengan keterangan yang sesuai dengan surat keterangan kepemilikan pada tahun 1982.
Atas hal tersebut, Kades Suyatno menegaskan bahwa Manatas Panjaitan tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan dengan ukuran panjang 70 Meter dan lebar 4 Meter tersebut.
“Sudah pernah saya mediasi, agar ada titik temu antara Manatas dengan pihak sekolah, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ucap Suyatno.
“Dan saya mau jadi saksi kalau yang salah itu Manatas Panjaitan,” tegasnya.
Senada dengan Kades Sei Beluru, Kepala SD N 010077 Sei Beluru, Benni br Simanjuntak SPd mengungkapkan bahwa masalah itu sudah lama, bahkan sudah pernah di bawa ke dinas, namun belum ada penjelasannya hingga saat ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan, P Sitorus menerangkan bahwa sengketa tersebut memang telah lama berlangsung. Disebutkannya Disdik Asahan telah memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan SDN 010077 tersebut.
“Ada surat bukti kepemilikan dari Kepala Desa Sei Beluru. Kami berencana akan mengukur ulang lahan itu, dan melakukan sertifikasi kepemilikan lahan tersebut,” ujar P Sitorus.
Diterangkannya, karena banyak lahan sekolah di Asahan yang masih belum dilakukan sertifikasi, makanya sengketa tersebut berlarut-larut.
“Kami sudah lakukan sertifikasi kepemilikan beberapa lahan sekolah. Satu persatulah kami kerjakan, kan gak bisa sekaligus,” terangnya mengakhiri keterangan. (edi/mom)