TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Merasa ditipu dalam jual beli sebidang lahan tanah senilai Rp1,25 Miliar yang terletak di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, So Huan selaku pembeli akhirnya melayangkan surat somasi kepada Wahab Ardianto dan istrinya selaku penjual lahan.
Somasi tersebut dilayangkan So Huan, warga Jalan Kail No 88 Lingkungan IV, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu pada hari Selasa (30/6/2021).
Menurut So Huan, somasi tersebut dilakukannya karena merasa telah menjadi korban penipuan dari sepasang suami istri (pasutri) yakni Wahab Ardianto dan Linda Law terkait dengan rencana jual beli sebidang lahan kosong senilai Rp1,25 miliar di Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Alasannya, karena luas lahan yang dijual tidak sesuai dengan luas lahan yang semula ditawarkan dan telah diberikan panjar atau uang mukanya.
“Saya telah dibohongi Wahab dan istrinya, sebab pasutri ini ingkar janji. Saya sangat kecewa dan akan melaporkan pasutri ini ke ranah hukum”, ujar So Huan didampingi kuasa hukumnya, Johansen Simanihuruk SH MH kepada awak media, Rabu (30/6/2021).
Keseriusan So Huan dibuktikan dengan melakukan tindakan somasi terhadap Wahab Ardianto dan Linda Law (Pasutri) melalui kuasa hukumnya. Hal itu dibuktikan terbitnya kuasa nomor : 25/JS/VI/21 tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Johansen Simanihuruk SH MH bersama anggotanya yakni Amrizal SH, Jekson Hutasoit SH dan Maya Sartika SH.
Pada surat somasi tersebut menjelaskan tentang ikatan perjanjian penyerahan jual beli dua bidang tanah seluas 39.999 M2, berlokasi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.
Kedua bidang tanah itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 17.187 M2 dengan sertifikat hak milik nomor 74 dan seluas 22.812 M2 sertifikat nomor 75 atas nama Wahab Ardianto.
“Berdasarkan kesepakatan bersama dari klien kami, So Huan dengan Wahab dan Linda Law di rumah pasutri ini di Kota Medan pada bulan Juni 2019, disepakati harga dua bidang tanah tersebut senilai total Rp1,25 Miliar, satu lahan harganya Rp530 juta dan yang satunya Rp720 Juta,” terang Johansen.
“Pada tanggal 1 Juli 2019, So Huan menyerahkan uang panjar pembelian dua bidang tanah tersebut sebesar Rp50 Juta yang dibuktikan dengan selembar kwitansi yang ditandatangani oleh Wahab Ardianto, bahkan turut menandatangani Kepala Desa Asahan Mati,” ujar Johansen.
Katanya, sesuai dengan kesepakatan bersama antara kliennya dan Wahab Ardianto, setelah uang panjar tersebut diterima, pasutri ini mengijinkan kliennya itu untuk menggarap kedua lahan tersebut.
Dan, lanjutnya, So Huan telah bersedia membersihkan kedua bidang lahan itu dengan mengeluarkan biaya tak sedikit yakni sekitar Rp428 juta lebih.
Saat ini di atas lahan dengan sertifikat nomor 74 itu, sudah berdiri bangunan usaha milik So Huan dengan luas tanah 17.187 M2 dan sertifikatnya telah dibalik namakan dari Wahab ke So Huan, karena sudah dilunasi senilai Rp530 juta.
“Akan tetapi, satu bidang tanah lagi dengan sertifikat nomor 75 tak diberikan Wahab kepada So Huan padahal lahan tersebut termasuk dalam perjanjian semula,” tegas Johansen.
Menurut Johansen, karena sudah sekitar dua tahun ditunggu tak juga ada niat dari Wahab untuk menyerahkan sertifikat lahan nomor 75 itu kepada So Huan, bahkan terkesan sengaja menghindar, akhirnya So Huan melakukan somasi dan selanjutnya akan menempuh penyelesaiannya lewat jalur hukum.
Surat somasi itu, imbuhnya, telah diserahkan Amrizal SH kepada Wahab Ardianto, Selasa (29/6/2021) di rumah Wahab yang ada di Kota Tanjungbalai.
“Jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima, belum ada niat baik Wahab, dengan terpaksa masalah ini dibawa ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Hal itu sesuai dengan amanah dari Pasal 372 yunto Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Johansen.
“Surat somasi ini juga tembusannya kita sampaikan ke Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kapolres Asahan, Kajari Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kepala Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utafa,” tambah Johansen. (ign/mom)