TASLABNEWS, ASAHAN – Zajuli Andri Zass alias Andre alias Odik (30) dibekuk tim Polsek Kota Kisaran. Pasalnya, warga Jalan Diponegoro Gang Durian, Kabupaten Asahan itu telah melakukan tindak pidana pencurian di dua kantor pemerintahan di Asahan.
Seminggu setelah berhasil mencuri tas staf Kelurahan Mekar Sari, Yusnaini Febrika SE (44) pada hari Kamis (1/7/2021) sekira pukul 10.30 WIB, di Kantor Kelurahan Mekar Sari, Kabupaten Asahan, Pelaku Andre mengulangi aksinya.
Kali ini, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 12.30 WIB, pelaku beraksi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kisaran di Jalan Ikan Arwana Nomor 112, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan itu, Pelaku Andre berhasil mencuri barang-barang milik Gusti Dewi Monalisa Ramlan, berupa satu unit Laptop merk HP, baju dua helai, jilbab sehelai, perlengkapan make up, perlengkapan mandi, satu stempel sekolah, satu stempel IGI dan kabel USB.
“Peristiwa tersebut diketahui korban Gusti Dewi Monalisa Ramlan (47), warga Dusun II, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, ketika korban korban keluar dari ruangan kepala seksi SMA,” tutur Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar STrk kepada wartawan dalam acara pers rilis.
Lanjutnya, korban Gusti Dewi Monalisa Ramlan melihat tasnya yang terletak di dinding sudah tidak ada. Tidak terima hal tersebut korban membuat laporan ke Polsek Kota Kisaran.
“Atas laporan tersebut, saya menginstruksikan Kanit Reskrim, Iptu Marzuki dan Katim Lidik, Aiptu Rudianto untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tersebut,” terang Kapolsek Kota Kisaran.
Diuraikan Iptu Joy, dari hasil penyelidikan, tim Opsnal menerima informasi bahwa pelaku bernama Zajuli Andri Zass alias Andre alias Odik, sedang berada di Jalan Listrik, Kelurahan Kisaran Kota.
Tim langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dalam info, dan berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibaw ke Mako Polsek Kota Kisaran.
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian tas staf Kantor Kelurahan Mekar Sari,” pungkas Kapolsek Kota Kisaran.
Diinformasikan oleh Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, barang bukti yang diamankan, berupa tas kulit warna hitam yang berisikan satu STNK sepedamotor Honda Scopy, satu lembar KTP, tiga keping ATM, satu buku tabungan, satu keping Kartu NPWP dan satu keping kartu BPJS, semuanya milik korban Yusnaini.
Kemudian, satu tas ransel warna hitam, berisikan satu unit Laptop merk HP berserta charger, satu baju batik, sehelai Jilbab, baju daster, make up, 2 Stempel dan Kabel USB, milik korban Gusti Dewi. (edi/mom)