TASLABNEWS, SIANTAR-Kedatangan 16 anggota tim Pansus DPRD Asahan dan Kepala Bappeda Asahan ke Kota Pematangsiantar untuk diskusi masalah penyusunan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dianggap lucu dan mubazir, serta tak masuk akal.
Itu dikatakan salah seorang aktivis di Kota Pematangsiantar Rohman Purba kepada taslabnews, Senin (12/7/2021).
Alasannya menurut Rohman, ada aturan dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD. Dimana, sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pembahasan RPJMD dilakukan setelah kepala daerah (bupati/walikota) dilantik.
Setelah 70 hari kepala daerah dilantik, kemudian Bappeda mengusulkan rancangan awal RPJMD kepada kepala daerah yang sudah dilantik untuk membahas perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak kepala daerah dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Rohman menambahkan, tata cara melakukan penyusunan RPJMD yakni melakukan persiapan penyusunan meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
Rancangan teknokratik diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Rancangan teknokratik dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah (PD) untuk memperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi PD. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara (BA) kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala PD untuk penyempurnaan rancangan teknokratik.
Dalam hal tersebut, terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih melebihi jangka waktu 6 bulan.
Rancangan teknokratik dapat disempurnakan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Sistematika penulisan rancangan teknokratik paling sedikit memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan derah, kerangka pendanaan pembangunan dan program PD, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.
“Nah pertanyaannya, sampai hari ini Walikota terpilih Kota Pematangsiantar itu belum dilantik. Apakah mungkin Kota Siantar sudah ada RPJMD nya. Makanya saya bilang, kedatangan pansus RPJMD Asahan ke Siantar itu lucu, dan pemborosan anggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pansus RPJMD Asahan Irwansyah Siagian yang merupakan anggota DPRD Asahan dari Partai Demokrat mengaku, dipilihnya Kota Pematangsiantar untuk tukar pendapat pembahasan RPJMD karena Pematangsiantar dan Kabupaten Asahan sama-sama baru mengelar pilkada dan sudah ditetapkan pemenang kepala daerah terpilih.(Syaf)