TASLABNEWS, ASAHAN – Ternyata Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPP) Bintang Sembilan, pelaksana bimbingan teknis aparatur desa di Kota Medan tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Asahan.
Diduga Tak Punya Izin, LPP Bintang Sembilan Gelar Bimtek Aparatur Desa Asahan di Medan
“Sesuai data yang kami peroleh, LPP Bintang Sembilan tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan,” ujar Ketua DPD Topan RI Kabupaten Asahan, Maulan Annur kepada kru media taslabnews.com, Kamis (1/7/2021).
Diungkapkannya, berdasarkan data Dinas PMPPTSP Kabupaten Asahan, dari tahun 2019 hingga bulan Mei 2021, tidak ada tercatat LPP Bintang Sembilan yang mengajukan permohonan ijin maupun telah memperoleh izin.
“Yang ada CV Bintang Sembilan, permohonannya diajukan oleh Ilham Kamil Saragi. Dan nomor izinnya 503/SP-IUJK/DPMPPTSP/0073/X/2019,” ungkap Maulana Annur, yang sehari-hari dipanggil Aan.
Ditambahkannya, jenis izin yang dimiliki CV Bintang Sembilan tersebut adalah Persetujuan Pemenuhan Komitmen Ijn Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
“Saya tidak tau apakah yang mengajukan permohonan izin CV Bintang Sembilan (Ilham Kamil Saragi) dan Sekretaris LPP Bintang Sembilan adalah orang yang sama,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Sekretaris LPP Bintang Sembilan, Ilham Kamil Saragi dan no hp yang tertera pada surat undangan bimtek yang dikirimkan kepada para kepala desa se-Kabupaten Asahan, tidak dapat dihubungi. (edi/mom)