TASLABNEWS, ASAHAN-Sindikat pencurian senjata api milik anggota Polisi yang bertugas di Pol Air Polda Sumut, diringkus. Salah satu dari pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH, langsung memimpin penangkapan terhadap tersangka.
Menurut Kapolsek, ketiga pelaku ini masing – masing berbagi tugas, yaitu YAP (33) Helvetia Timur, JH (31) warga Helvetia Timur, NR (28) warga Medan Barat.
“Kami mendapat informasi Kamis (24/06) sekira pukul 16.00 wib. Pelaku YAP diketahui sedang berada di jalan Paya Geli Sunggal, dan kami lakukan gerakan cepat agar pelaku YAP tidak melarikan diri. Namun saat kami hendak mengamankan pelaku YAP, pelaku melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang di curinya. Seketika itu juga anggota kami memberikan tembakan peringatan terhadap YAP namun pelaku YAP sempat mencabut senpi tersebut dari pinggangnya, dengan cepat anggota kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku YAP,” ucapnya.
Dari keterangan pelaku YAP, Ia tidak sendiri dalam melakukan aksi pencurian senpi tersebut.
“Kami melakukan pengembangan kembali dan hasilnya pelaku JH alias Gelek dapat kami amankan saat duduk – duduk bersama temannya di jalan Istiqomah Gang Rukun, Helvetia Timur. Saat pelaku JH diinterogasi di Tkp, ia mengakui perbuatannya dan berperan sebagai pembongkaran rumah korban,” tambahnya.
Hasil dari keterangan oelaku JH bahwasanya Tas korban yang berisikan Senpi ia titipkan kepada rekannya berinisial NR (28).
Saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, pelaku NR tidak melakukan perlawanan dan Ia mengakui kalau dirinya menerima Tas yang berisikan senpi dari pelaku YAP.
Modus para pelaku sebelumnya telah menggambar keadaan rumah korban, kemudian setelah keadaan aman, pelaku melakukan pencurian di rumah korban, dan korban mengetahui kejadian tersebut, Kamis (24/06) dini hari sekira pukul 03.00 wib, yang mana korban tinggal di Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Korban membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/253/VI/2021/SPKT POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama Rudi.
Barang bukti yang dapat diamankan 1 pucuk Senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, sepasang plat No.Polisi (BK), 2 Obeng, 1 pisau carter, 1 Tang, 1 tas warna hitam berisikan 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 kunci borgol dan 1 unit Handphone Merek Vivo warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor merek Vario.
Kepada para pelaku kami kenakan pasal 363 ayat (2) Jo 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Pardamean. (ril/Syaf)