TASLABNEWS, ASAHAN-Sebanyak 118 ekor hewan qurban yang akan disembelih Pemkab Asahan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan melalui pemeriksaan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.
Hewan kurban yang disembelih Pemkab Asahan dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M, Selasa (20/07/2021), terdiri dari terdiri dari 95 Sapi dan 23 kambing.
118 ekor hewan qurban ini merupakan sumbangan dari Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan OPD.
Hal ini disampaikan Bupati Asahan melalui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar S Sos, MSi, Senin (19/07/2021).
Rahmat juga mengatakan, dalam momentum pelaksanaan qurban Tahun ini, setiap OPD akan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan mengikuti intruksi Bupati Asahan, dimana dalam intruksi tersebut, setiap OPD melaksanakan qurban di Dinas masing-masing, dan mengantarkan daging qurban tersebut ketempat yang telah ditentukan, untuk dibagikan kepada masyarakat yang menerima.
Selain itu beliau menyampaikan agar kepada seluruh BKM Masjid/Mushola se-Kabupaten Asahan dalam melaksanakan malam takbiran, Sholat led Adha dan penyembelihan hewan qurban 1442 H/2021 M dapat mempedomani SE Menteri Agama RI No. 15 dan 16 Perihal Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M.
Diantaranya, nenerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dan menghindari kerumunan, dilarang melaksanakan Takbiran Keliling, dan Takbiran dapat dilaksanakan di masjid/musholla dengan jumlah jama’ah terbatas, sholat Idul Adha 1442 H dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla dan lapangan terbuka dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
Jama’ah Sholat Idul Adha diharapkan dalam keadaan sehat dan BKM terus melaksanakan pemantauan jama’ah yang datang dari luar guna menghindari penyeberan covid-19, jika ada jama’ah yang terganggu kesehatannya BKM segera menghubungi Satgas Covid 19 Kecamatan/Desa/Kelurahan setempat, penyembelihan Hewan Ourban agar tidak menimbulkan kerumuman dan panitia qurban agar menyalurkan daging hewan qurban kepada yang menerimanya dan membatasi/mengurangi mobilitas (tidak mudik, tidak berpergian ketempat keramaian). (Ril/Syaf)