TASLABNEWS, ASAHAN – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Sumatera Utara melaporkan dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Simalungun ke Kejaksanaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (28/7/2021).
Plt Ketua PW HIMMAH Sumut, Sukri Soleh Sitorus menuturkan bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, Pemkab Simalungun TA. 2020 menyajikan anggaran belanja modal sebesar Rp107.214.562.374.
Dengan realisasi sebesar Rp103.882.357.774 atau 96,89% dari anggaran, dimana anggaran tersebut diantaranya untuk belanja modal pada Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun.
Bahwa pada tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun melaksanakan kegiatan rehabilitasi, pembangunan gedung/ruang baru puskesmas yang tersebar di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Simalungun dengan sumber dana APBD Kabupaten Simalungun tahun 2020.
Adapun kegiatan rehabilitasi, pembangunan gedung/ruang baru puskesmas tersebut, antara lain penambahan gedung/ruang baru Puskesmas Tigarunggu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6.166.736.321.
Kemudian, pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Seribudolok dengan nilai pekerjaan sebesar Rp2.440.369.593, dan penambahan gedung/ruang baru Puskesmas Parapat dengan nilai pekerjaan sebesar Rp7.046.813.000.
“Sesuai hasil investigasi tim kami di lapangan, diduga kuat telah terjadi pelanggaran dan ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, serta terindikasi mark up kegiatan rehabilitasi, pembangunan gedung/ ruang baru puskesmas yang berpotensi merugikan keuangan Negara/ Daerah mencapai senilai Rp2.300.000.000, dari total anggaran senilai Rp15.653.918.914.
Lanjut Sukri Soleh Sitorus bahwa kondisi bangunan puskesmas yang masih baru selesai dikerjakan sudah banyak mengalami kerusakan, seperti pada pembangunan gedung/ ruang baru Puskesamas Tigarunggu, rehabilitasi Puskesmas Tigarunggu, pembangunan gedung/ruang baru Puskesamas Parapat.
“Kami menduga kuat bahwa proyek di tiga puskesmas tersebut dikerjakan asal jadi dan diduga ada persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok,” tukasnya.
Disebutkannya bahwa dari hasil investigasi, kerusakan bangunan tersebut akan berdampak pada kegagalan bangunan dan mencapai umur keteknikan.
“Kami menduga, hal tersebut terjadi karena adanya konspirasi yang tidak sehat, yang dilakukanììì Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen dengan Perusahaan Pemenang Tender untuk memperkaya diri pribadi atau kelompo,” tukasnya.
Dilanjutkannya, merujuk pada LHP BPK Nomor : 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, Himmah Sumut meminta Kepala Kejatisu untuk memeriksa ulang terkait Pekerjaan Rehabilitasi, Pembangunan Gedung/ Ruang Baru pada 3 Puskesmas dengan nilai kontrak sebesar Rp. 15.653.918.914 dan menjadikannya sebagai “Petunjuk Awal”
“Karena kami menduga dalam Pekerjaan tersebut Negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp.2.300.000.000.
Maka dari itu kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuatan Komitmen dan Penyedia Jasa diduga kuat adanya korupsi yang sistemik dan terencana dalam meraup keuntungan pribadi dan kelompok.
“Kami akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas dan apa bila kasus ini tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tetap mematuhi prokes,” tegas Sukri. (mom)