TASLABNEWS, BATUBARA-Entah apa yang ada dipikiran STR (53) pria beristri tiga di Kabupaten Batubara Sumatera Utara ini. Ia tega menghamili putri tirinya. Saat ini putrinya sudah melahirkan.
Informasi diperoleh dari Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Rabu (30/6/2021) mengatakan, tersangka menjadi buron selama 5 bulan setelah mengetahui ibu korban membuat pengaduan pada Januari 2021. Saat ini korban telah melahirkan anak sekitar dua bulan yang lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, UU nomor 35 2014 pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan perubahan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Ikhwan Lubis.
Seperti dilansir dari Okezone, tersangka merupakan warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.
Tersangka STR melampiaskan nafsu bejatnya karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak dari istri ketiganya.
Tersangka mengancam akan membunuh korban, jika memberitahukan aksinya kepada ibu kandung korban atau pun kepada orang lain.
Namun, ibu kandung korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar. Setelah mengetahui anaknya hamil, pada bulan januari 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka sempat bersembunyi di kediaman istrinya yang kedua, namun berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Batubara, tanggal 31 Mei 2021 di wilayah Pekanbaru, Riau.
Kepada polisi, tersangka STR mengaku sudah mencabuli anak tirinya selama dua tahun terakhir sejak putrinya berusia 14 tahun sampai usia 16 tahun.
“Saya cabuli anak tiri saya saat nonton TV Pak, saat istri saya (ibu kandung korban) lagi tidur di kamar,” ujar pelaku di hadapan polisi. (Okc/int/Syaf)