TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tega mencabuli anak dibawah umur, sebut saja namanya Mawar (14), Usman Manurung (38), warga Kota Tanjungbalai tak berkutik saat diringkus Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (19/7/2021) sekitar pukul 11.45 Wib.
“Tersangka Usman Manurung ditangkap atas laporan dari SF (55) yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/108/III/2021/SU/Res Tanjungbalai, tanggal 26 Maret 2021 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur, yang ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-Kap/43/VII/RES.1.6/2021/Reskrim,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Rabu (21/7/2022).
“Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman melanggar Pasal 81 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan,” lanjutnya.
Menurut Panjaitan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, SF, perbuatan cabul tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib atas laporan dari Eva, tetangga korban.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka di rumah tersangka dengan cara membuka pakaian korban hingga telanjang selanjutnya tersangka mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Dan perbuatan itu dilakukan tersangka selama bulan Maret sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memberikan imbalan uang senilai Rp5.000 kepada korban setiap selesai melakukan perbuatannya. Pada saat SF mempertanyakan kebenaran dari laporan tetangganya tersebut, Mawar dengan jujur mengakuinya.
“Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, SF, selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangka berhasil diringkus, hari Senin tanggal 19 juli 2021 sekira pukul 10.45 Wib, oleh Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, yang dipimpin Iptu Eko Ady Ranto SH MH, dari kawasan Jalan Pasar Baru, lalu diserahkan ke unit PPA Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)