TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun baru bebas dari penjara karena proses asimilasi, tidak membuat Surya Bhakti alias Bakti alias Bek (35) untuk bertobat.
Pada hari Minggu (4/7/2021) lalu, warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu kembali buat ulah, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (3.e) KUHPidana.
Akibatnya, pada hari Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17:00 WIB, Surya Bhakti kembali ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VII/2021/SPKT/Polsek Tanjungbalai Selatan, tanggal 05 Juli 2021.
“Tersangka ditangkap atas laporan Polisi dari Slamet Mulyono alias Pak De (54), warga Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (11/7/2021).
Dalam laporan tersebut, korban telah kehilangan seekor burung murai batu dari rumahnya pada hari Minggu, tanggal 4 Juli 2021 sekira pukul 04:30 WIB.
Kemudian, Korban mengecek rekaman CCTV, burung murai batu miliknya itu diambil oleh pria yang belum diketahui identitasnya.
“Merasa keberatan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai,” lanjut Iptu AD Panjaitan, Minggu (11/7/2021).
Katanya, berdasarkan laporan korban tersebut, pada hari Selasa tanggal 6 juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka dari kawasan Jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka ditangkap berikut barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp100.000 yang merupakan sisa dari penjualan burung murai batu hasil kejahatannya, dan saat ini tersangka Surya Bhakti kembali dijebloskan ke sel Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai,” pungkas Kasubbag Humas. (ign/mom)