TASLABNEWS, ASAHAN – Kembali aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM Bara Api) mengecam keberadaan tenaga kerja asing di PT BSP TBK Kisaran, Senin (5/7/2021) pukul 10:20 Wib.
Walaupun sempat dihadang Satpam PT BSP TBK Kisaran, massa mengendarai dua becak dan belasan sepedamotor, membawa megaphone, spanduk dan poster berhasil menerobos serta berorasi di depan Kantor PT BSP TBK.
“Apa istimewanya empat TKA yang bekerja di PT BSP TBK Kisaran ini? Sehingga bisa masuk dan kerja di Asahan. Tanpa dilakukan Swab test, tidak diisolasi selama seminggu, dan langsung bekerja,” Ketua DPC LSM Bara Api Asahan, Adha Khairuddin dalam orasi.
“Apakah ke empatnya benar benar-bebas dari virus Covid19,” lanjutnya.
Setelah berorasi selama beberapa jam, akhirnya perwakilan pendemo diterima oleh Kepala HRD PT BSP TBK Kisaran, Wahyu.
Kepada Perwakilan aksi, Wahyu berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinnya, yakni General Manager PT BSP TBK Kisaran.
“Iya, masalah ini nanti akan saya sampaikan pada atasan saya, General Manager. Karena beliau pimpinan saya,” tegas Wahyu.
Mendengar jawaban Kepala HRD PT BSP TBK Kisaran tersebut, pendemo beranjak dan melanjutkan aksi ke Kantor Disnaker Asahan. Namun tak satupun perwakilan Dinas Tenaga Kerja bersedia menemui massa.
Massa aksi bergerak ke Kantor Bupati Asahan. Di Kantor Bupati Asahan, massa saling bergantian melakukan orasi mengecam sikap Bupati Asahan, H Surya Bsc yang diduga membiarkan adanya 4 TKA yang masuk Kabupaten Asahan tanpa di isolasi.
“Bupati Asahan, Surya BSc harus bertanggung jawab. Karena telah membiarkan puluhan TKA bekerja di Asahan, tanpa diawasi dan tanpa di isolasi saat tiba di Asahan,” tegas Adha Khairuddin.
Menanggapi aksi, Kakan Kesbangpol Asahan, R Tambunan bersedia menemui para pendemo dan mengatakan, akan menyampaikan masalah ini ke Bupati Asahan.
“Nanti akan saya sampaikan masalah ini ke Pak Bupati,” tegas Kakan Kesbangpol.
Usai mendengar jawaban Kakan Kesbangpol,masa langsung membubarkan diri dengan tertib yang dikawal aparat kepolisian Polres Asahan dan Sat Pol PP.
Sedangkan di Kejari Asahan, massa diterima oleh Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH. “Kami akan tindaklanjuti hal ini. Beri waktu 7 hari, kami akan mengkabari anda,” ujar JS Malau. (edi/mom)