TASLABNEWS, ASAHAN-Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap dan Ketua Komisi D DPRD Asahan akui, pihak DPRD Kota Pematangsiantar menyajikan/menjelaskan data Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota yang lama (Hefriansyah Noor) dalam sharing pembahasan RPJMD.
Alasannya, karena Walikota Pematangsiantar terpilih dr Susanti Dewayani belum dilantik. Sehingga RPJMD masa kepemimpinan dr Susanti belum disusun.
Itu disampaikan Baharuddin Harahap melalui whatsApp, saat dikonfirmasi terkait kedatangan tim pansus RPJMD Asahan ke Kota Pematangsiantar.
“Abangku Syaf, Semalam dalam Kunjungan itu mengupas tentang OPD yang bisa menaikkan Pendapatan Pansus Fokus ke Penaikan PAD agar dituangkan di RPJMD nya Pak Bupati. Bagaimana cara menarik PAD yang baik dari Perhotelan dan Kuliner di Pemko Siantar. Itulah Abangku,” jawabnya.
Saat ditanya apakah DPRD Siantar menunjukkan RPJMD masa kepemimpinan Walikota Pematangsiantar terpilih dr Susanti dalam pembahasan tersebut, Baharuddin mengaku bahwa RPJMD yang disampaikan DPRD Kita Pematangsuantar adalah RPJMD masa kepemimpinan Hefriansyah Noor.
“Tetap membahas RPJMD, namun mencari cara bagaimana OPD di Asahan bisa kita minta menaikkan PAD dan kita Tuangkan dalam RPJMD Kabupaten Asahan yang sedang kita Bahas ini,” ucapnya.
Senada dikatakan Ketua Komisi D DPRD Asahan Ilham. Menurutnya, ranwal RPJMD Asahan sudah selesai dibahas bersama pansus bulan lalu.
“Jadi begini bang, ranwal RPJMD Asahan sudah selesai dibahas bersama pansus bulan lalu, kemudian ini sudah memasuki tahapan pembentukan Ranperda tentang RPJMD Asahan 2021-2026,” ucapnya.
“RPJMD Siantar itu tahun 2017 ditetapkan dan berlaku selama 5 tahun sampai 2022, artinya RPJMD Siantar masih memakai yang lama. Ini semua sesuai dengan permendagri no 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah. Tidaklah mungkin suatu daerah tidak memiliki RPJMD bang. Walaupun daerah tersebut baru melaksanakan pilkada atau belum dilantiknya walikota yang baru,” tambahnya. (Syaf)