TASLABNEWS, ASAHAN – Keberatan diberitakan mencabuli putri tiri selama dua tahun oleh salah satu media online yang tayang pada hari, Sabtu 17 Juli 2021, Tersangka WA (46), warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan akan melayangkan surat somasi kepada media online tersebut.
Melalui kuasa hukum tersangka WA, Minggu (25/07/2021), Khairul Abdi Silalahi SH MH dan rekan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CNI menuturkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan media online dtkn pada hari, Sabtu 17 Juli 2021 pukul 12.49 WIB.
“Kami selaku lembaga hukum yang menangani perkara klien kami, merasa keberatan atas tudingan yang diterbitkan di media tersebut, yang berjudul “Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria Di Sumut Ditangkap Polisi”, karena pemberitaan itu tidaklah tepat,” ujar Khairul Abdi Silalahi SH MH didampingi koordinator YLBH CNI Kabupaten Asahan Imam Satriya SH.
“Fakta yang kami periksa dari dokumen keberangkatan klien kami , bahwa klient kami atas nama WA telah meninggalkan Indonesia pada bulan Desember 2018, dan klien kami tersebut pulang ke Indonesia kembali pada tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Diuraikannya bahwa sebelumnya, pada tahun 2018 tepatnya sekitar bulan Januari hingga Mei, WA berada di Asahan, dan setelah itu WA berangkat berlayar ke Singapore hingga tahun 2021.
“Jadi tidaklah benar isi pemberitaan yang dipublikasikan itu dengan menyebutkan selama dua tahun klien kami melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, dan pemberitaan itu sama sekali tidak ada konfirmasi kepada kami selaku kuasa hukumnya,” terangnya.
Dilanjutkannya, dengan adanya pemberitaan tersebut klien mereka, WA merasa dirugikan, oleh sebab itu kuasa hukum akan melayangkan surat permintaan klarifikasi atas terbitnya pemberitaan di website Dtkn dengan judul “Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria Di Sumut Ditangkap Polisi”.
“Sebagai mana diketahui dalam ketentuan pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers nomor DP/III/2006 tentang KEJ salah satunya menyatakan ‘Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah’,” ujarnya.
Selain itu, dalam pasal 5 ayat (1) UU.RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas sudah tertulis bahwa “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma orma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
“Bukannya men-justice (menghakimi) klien kami seperti dalam pemberitaaan tersebut. Kami dalam beberapa hari ini akan melayangkan surat ke Dewan Pers terkait hal tersebut dan dampak dari pemberitaan tersebut tentunya klien kami beserta keluarganya merasa tertekan secara psikis,” pungkas pengacara YLBH CN yang beralamat di Jalan Sei Kopas Asahan. (mom)