TASLABNEWS, ASAHAN – Yayasan Perguruan (YP) Diponegoro Kisaran diberi waktu 2 x 24 jam untuk menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru-guru dan karyawan di YP Diponegoro.
Tuntut THR Guru, Kasek Dipecat Pihak Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran
Itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Asahan, Ilham Sarjana dalam pertemuan dengan pihak Yayasan Perguruan Diponegoro pada hari, Senin (21/6/2021), terkait laporan para guru dan karyawan yang tidak pernah menerima THR.
Untuk itu, Ilham memberikan batas waktu 2 kali 24 jam untuk mengklarifikasi masalah THR yang tidak diberikan, dan bila tidak sanggup harus juga dijelaskan, sehingga masalah ini tidak simpang siur.
“Kita mengharapkan pihak yayasan memenuhi kewajiban itu. Dan bila tidak sanggup membayar hak guru, maka yayasan harus memaparkannya kepada guru dan masyarakat,” kata Ilham.
“Karena ini masalah hukum dan hak para guru,” tegas Ilham.
Menyahuti hal itu, Sekretaris YP Diponegoro Kisaran, Sutardin mengatakan bahwa tidak dibayarkan THR para guru, dikarenakan yayasan tidak mampu dalam segi keuangan. Namun Sutardin tidak mampu memaparkan data dan meminta waktu.
“Yayasan tidak mampu, kami meminta waktu untuk memaparkan data,” jelas Sutardin.
Semwntara Kuasa hukum YP Diponegoro Kisaran, Leo Napitupulu menyebutkan bahwa bila ada permasalahan hukum, pihaknya akan siap untuk mengklarifikasi sesuai dengan hukum yang berlaku, namun pihaknya mengutamakan untuk mediasi.
“Perlu dipertegas, kami bukan memecat guru terkait masalah ini, melainkan guru tersebut memang sudah waktunya karena berhenti berdasarkan aturan yayasan,” terang Leo.
Sedangkan Kepala SMA Diponegoro Kisaran yang diberhentikan, Drs Azwar AR menjelaskan bahwa dirinya sudah memperjuangkan untuk mendapatkan THR sejak 2005, namun permintaan itu tidak digubris.
Azwar mengakui bahwa para guru pernah diberikan THR tapi dalam bentuk roti kaleng dan dua botol sirup.
“Saya minta hak kami sebagai guru dan pekerja di Yayasan diberikan, walaupun saat ini saya tidak lagi mengajar. Tapi guru lain bisa yang masih mengajar bisa mendapatkan,” tegas Azwar.
Pertemuan tersebut juga di hadiri UPT Disnaker wilayah IV Sumatera Utara, Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Rippy Hamdani, Dinas Tenaga Kerja Asahan, Bapeda Asahan, Lurah Kota Kisaran, Kepala SD, SMP, SMA, dan para guru YP Diponegoro. (edi/mom)