TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran RP. Ia tega memperkosa anak tirinya dari istri keempatnya yang masih berusia sembilan tahun.
Seperti dilansir dari Okezone, tersangka merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Saat ini tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Kota Deli Serdang.
Informasi diperoleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (9/6/2021) tersangka ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolresta Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Tim Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.
“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijeloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Okc/int/Syaf)