TASLABNEWS, ASAHAN – Ternyata, sudah tujuh tahun Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
“Selama saya menjabat sebagai Lurah Kisaran Kota, sekitar 5 tahun, Yayasan Perguruan Diponegoro tidak pernah membayar PBB,” ujar Juanda SE dalam Musyawarah yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan YP Diponegoro Kisaran, Senin (21/6/2021).
Diungkapkannya bahwa untuk gedung pertama di Jalan Diponegoro No 125, Kisaran, YP Diponegoro menunggak PBB sebesar Rp146 juta terhitung mulai tahun 2015 hingga tahun 2021 dan Gedung II di Jalan Diponegoro No 95 sebesar Rp70 juta, mulai 2016-2021.
“Kalau diminta, pihak yayasan mengatakan, kami tidak dibebani untuk bayar pajak. Padahal yayasan pendidikan lainnya, seperti Muhammadiyah, Alwasliyah, bayar pajak semua,” terang Juanda di depan Anggota DPRD, UPT Wilayah IV Provinsi Sumut, perwakilan Disnaker, Dispenda Asahan dan pihak YP Diponegoro Kisaran.
Kuasa hukum Yayasan Diponegoro Leo Napitupulu memgatakan bahwa bila ada permasalahan hukum, pihaknya akan siap untuk mengklarifikasi sesuai dengan hukum yang berlaku, namun pihaknya mengutamakan untuk mediasi.
Terpisah, Kabid Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Asahan, Alfan Rezeki mengatakan kepada kru media Taslabnews.com, memang benar sudah 7 tahun YP Diponegoro menunggak PBB, yang totalnya saat ini mencapai lebih kurang Rp200 Juta.

“Saya sudah beberapa kali menagih PBB ke sekolah tersebut, namun mereka (pihak yayasan) belum mau membayar PBB. Alasannya, mereka tidak sanggup membayar sebesar itu dan telah mengirimkan surat ke provinsi untuk keringanan pajak,” ujar Alfan, Selasa (23/6/2021).
Dijelaskan Kabid Penagihan bahwa hal tersebut telah disampaikan ke Kejari Kisaran agar membantu Pemkab Asahan dalam penagihan PBB yayasan tersebut.
“Pemkab Asahan ada kerjasama dengan Kejari Kisaran dalam hal penagihan pajak ini,” terangnya.
“Untuk data lengkapnya, abang datang besok pagi, karena ini sudah jam pulang kantor,” pungkasnya. (edi/mom)