TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) mengungkapkan, telah mengamankan Humas atau Manajer dan Pemilik Ferari Resto dan Cafe Kota Pematangsiantar serta seorang oknum yang terlibat dalam penembakan yang berujung hilangnya nyawa Wartawan Mara Salim Harahap alias Marsal.
Tersangka: Saya Sakit Hati, Marsal Minta Jatah Bulanan Rp12 Juta dan 2 Butir Pil per Hari
Diungkapkan Kapoldasu, bahwa dalang penembakan berakibat kematian Marsal, berinisial S atau Sugito (57), warga Jalan Seram Bawah No 42 Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang merupakan pemilik Ferrari Bar dan Resto Kota Pematangsiantar.
Sedangkan tersangka Y alias YFP (31), warga Jalan Melati Perum Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, merupakan Humas Ferrari Bar dan Resto.
Sementara tersangka A, disebut-sebut oknum berseragam, merupakan eksekutor penembakan Mara Salim Harahap alias Marsal.
“Motif pembunuhan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers terkait pembunuhan Marsal, Kamis (24/6/2021) sore.
Selain itu, lanjut Kapolda, korban meminta jatah Rp12 Juta per bulan ditambah dua butir pil perhari. Harga sebutir Pil Rp200.000. Hal tersebut menimbulkan sakit hati bagi tersangka S, lalu tersangka S meminta bantuan kepada Y agar memberikan pelajaran kepada korban.
“Dalam satu pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan Y dan A selaku humas Ferrari di rumah tersangka S di Jalan Seram Bawah No. 42. Dalam pertemuan tersebut tersangka S menyampaikan kepada Y dan A, kalau begini orangnya, cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda.
Kapolda mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV serta bukti lainnya.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap Y atau YFP umur 31 tahun, humas atau manajer di Ferrari Bar and Resto. Kedua S, 57 tahun, pemilik Ferrari Bar and Resto,” kata Kapolda.
Sementara tersangka A, berada dalam kewenangan Kodam I Bukit Barisan.
Kapolda menyebut para tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen Hasanuddin beserta jajaran.
Diberitakan sebelumnya, Marsal Harahap ditemukan bersimbah darah dengan luka tembakan di bagian paha di dalam mobilnya, Sabtu (19/6/2021) dini hari, hanya 300 meter dari rumahnya di daerah Karang Anyer, Simalungun, Sumatera Utara. Korban meninggal dunia dalam perjalan menuju rumah sakit.
Diketahui, Sugito merupakan calon Wali Kota Pematangsiantar tahun 2016 yang berpasangan dengan Jumadi. (mom)