TASLABNEWS, ASAHAN – Berkat koordinasi dengan Polres Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kejari Asahan berhasil mengamankan terpidana penipuan CPNS di Kabupaten Batubara, Senin (28/6/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
“Terpidana Ika Kartika br Perangin angin diamankan dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, karena telah melakukan penipuan terhadap korban Erlika br Sinaga dan Murniati Simanjuntak,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH kepada kru media Taslabnews.com.
“Pengamanan terpidana Ika Kartika br Perangin angin merupakan pelaksanaan dari eksekusi putusan MA Nomor 1215K/PID/2014 tanggal 20 Januari 2015, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut Kasi Intel tersebut.
Disebutkannya, Terdakwa telah melakukan PK namun ditolak atau tidak dapat menerima PK, dan sudah dilakukan pemanggilan namun terdakwa tidak kooperatif.
Diuraikan JS Malau SH, penipuan terjadi berawal pada tahun 2009, anak korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan tidak lulus ujian masuk CPNS di Kabupaten Batubara.
Korban mengetahui bahwa pada tahun 2008, terdakwa Ika Kartika br Perangin angin juga tidak lulus ujian CPNS, namun bisa lulus melalui jalur sisipan.
Untuk itu Korban bermaksud meminta bantuan Terdakwa untuk mengurus anak korban agar menjadi calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Batubara melalui jalur sisipan. Korban Erlika pun menghubungi terdakwa dan membuat janji bertemu di rumah korban Erlika di Kabupaten Batubara.
Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Ika meyakinkan korban Erlika br Sinaga dan Murniati Panjaitan bahwa terdakwa bisa mengurus sisipan untuk masuk CPNS. Disebutkan Terdakwa, yang mengurusnya adalah teman Terdakwa di Medan.
Kedua korban menjadi yakin karena status Terdakwa merupakan PNS aktif di Puskesmas Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Keesokan harinya, Terdakwa kembali datang ke rumah Korban dan meminta agar Korban mengirim sejumlah uang untuk memperlancar urusan anak korban masuk CPNS melalui jalur sisipan.
Beberapa hari kemudian, terdakwa mengaku berada di Medan untuk mengurus penyisipan tersebut serta meminta korban mengantarkan uang pengurusan kepada terdakwa di satu hotel di Medan.
Kedua korban berangkat ke Medan dan bertemu terdakwa di parkiran mobil hotel tersebut. Korban menyerahkan uang sebesar Rp160.000.000 kepada terdakwa.
Selanjutnya, korban juga melakukan transfer Rp140.000.000 ke tiga rekening yang disebutkan Terdakwa.
“Kemudian, dari bulan Januari 2010 hingga Februari 2010, korban melakukan tiga kali transfer uang ke rekening kepada korban dengan total Rp103.010.000,” ujar Kasi Intel Kejari Asahan.
Sehingga total uang yang diserahkan para korban kepada tersangka, baik tunai maupun via transfer bank, mencapai Setengah Miliar Rupiah lebih.
Ternyata, lanjutnya, melalui selebaran pengumuman penerimaan CPNS TA 2010 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, para korban mengetahui anak para korban tidak lulus sebagai CPNS Kabupaten Batubara.
Diinformasikan Kasi Intel Kejari Asahan bahwa terdakwa Ika Kartika br Perangin angin saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara. (mom)