TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tega menipu teman sendiri, Agus Salim Lubis (55), warga Perumahan Anugerah 1 No.AA 3, Jalan Labu, Kelurahan Siumbut baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan akhirnya diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tersangka diamankan dari Kota Kisaran di Jalan Imam Bonjol tepatnya dari loket Taxi Sarinah pada hari Kamis, tanggal 03 Juni 2021 sekitar pukul 16:00 WIB dan langsung di gelang ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (8/6/2021) membenarkan penangkapan terhadap Agus Salim Lubis.
Katanya, tersangka ditangkap sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.KAP/59/VI/RES1.11/2021/Reskrim, tanggal 3 Juni 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/84/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 06 Maret 2021 dilaporkan oleh Ahmad Atan Ansari (41), warga Jalan Budi Utomo, Lingkungan IV, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Tersangka Agus Salim Lubis ditangkap dalam kasus dugaan melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana terhadap korban yakni Ahmad Atan Ansari, teman dari tersangka,” tutur Iptu AD Panjaitan.
Diuraikannya bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka sekitar di bulan Juli 2017 dengan cara, tersangka menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di Kota Tanjungbalai, milik dari teman tersangka.
Awalnya tersangka menawarkan tanah tersebut kepada pelapor dengan harga Rp642.850.000 dan disanggupi pelapor/korban. Pada saat akan terjadi jual beli atas sebidang tanah tersebut, terlapor mengatakan bahwa pemilik tanah hanya akan menjual tanah tersebut kepada kerabatnya.
Karena tersangka adalah teman dekat pelapor/korban, jual beli tanah itu dilakukan atas nama tersangka dengan perjanjian, setelah selesai transaksi jual beli bidang tanah tersebut, sertifikat hak milik (SHM) akan di berikan terlapor kepada pelapor.
Namun, perjanjian tersebut tidak ditepati dan terlapor selalu menghindar pada saat pelapor mempertanyakan tentang perjanjian mereka.
Hingga tahun 2018, pelapor mengetahui bahwa bidang tanah tersebut telah dijual terlapor kepada orang lain, namun terlapor tidak juga memberikan uang hasil dari penjualan tanah tersebut kepada pelapor. Sehingga pelapor mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp 642.850.000.
Keberatan atas perbuatan temannya itu, korban pun akhirnya membuat laporan/pengaduan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses selanjutnya. Dan sesuai dengan Laporan Polisi tersebut, terlapor Agus Salim Lubis ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan. (ign/mom)