TASLABNEWS, Aksi kekerasan terhadap anak terjadi di Desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah, Riau. Kakak beradik berinisial ML (13) dan AL disiksa oleh paman dan bibinya. Parahnya, sehari sebelum dikubur hidup-hidup, jari tangan ML dipotong.
Pelakunya adalah DL (27) dan BNZ (27), yang merupakan bibi korban dan suami barunya.
Seperti dilansir dari Okezone, Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto dalam keterangannya, Selasa (8/6/ 2021) menjelaskan, kasus pembunuhan terhadap ML terjadi pada akhir 2019 dan berhasil terbongkar pada Mei 2021.
Kasus itu terbongkar bermula dari pengakuan AL yang didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuansing, 31 Mei 2021.
Adik korban menyebutkan, Ia dan ML sering mendapatkan kekerasan dari bibinya.
Kakaknya meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung di belakang pondok di kebun karet.
“Saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup,” kata Kapolres.
Aparat pun menemukan jasad korban dikubur di Desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah, yang lokasinya ada di tengah areal perkebunan karet masyarakat, atau sekitar 150 meter dari tempat tinggal pelaku.
Saat digali, ada karung plastik warna putih dan celana warna hijau serta kerangka diduga manusia. Diperkirakan korban meninggal dunia pada akhir Desember 2019.
Kapolres mengatakan, kekerasan itu dilakukan pelaku secara berulang-ulang hingga korban meninggal dunia. Tak hanya ML, pelaku juga menyiksa AL.
AL berhasil selamat meski mengalami patah tulang dan luka berat di tubuhnya.
Pembunuhan tersebut ditengarai merupakan aksi balas dendam, terkait dengan pembunuhan IH, suami DL sebelumnya pada Desember 2018.
“Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orangtua korban,” katanya.
Padahal, orangtua korban, yakni BL sedang menjalani hukuman penjara atas vonis seumur hidup pada awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing.
Saat BL dipenjara, kedua anaknya itu dirawat oleh tersangka, lantaran ibu korban sudah lama meninggal dunia.
Ternyata rasa dendam masih melekat di hati tersangka, sehingga anak BL yang menjadi sasaran dan kerap mendapatkan perlakuan kasar.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung memburu pelaku.
Namun ternyata tersangka sudah pindah, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sebuah perkebunan karet di Bukti Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Pengakuan pelaku, kekerasan itu dilakukan sejak 2019, seperti memukul korban dengan kayu.
Bahkan, DL menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut dan gigi korban dengan martil. Sementara BNZ sering memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambilnya dari toilet.
Sehari sebelum ML meninggal dunia, pelaku DL sempat memotong jari tangan korban dan menyuruhnya tidur di luar. Sedangkan AL dipukul BL menggunakan fiber hingga hidungnya patah.
Saat korban tak sadarkan diri keesokan harinya pelaku memasukannya ke dalam karung dan menguburnya dalam keadaan masih hidup. Pelaku juga menginjak-injak kuburan korban secara paksa lantaran lubang galiannya hanya 100 cmx50 cm.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku penganiayaan dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
“Penerapan pasal terhadap ke dua pelaku adalah Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara. Namun, dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat, maka penyidik menambahkan Pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP. (Okc/int)