TASLABNEWS, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya BSc mengatakan bahwa sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan per 31 Desember 2020 sebesar Rp41.926.162.054,20.
Hal itu disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Asahan dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran 2020, Rabu (16/06/2021).
Dalam laporan, Bupati Asahan menyampaikan bahwa LKPJ APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual.
“Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam dua tahap dimana dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,” terangnya.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan.
“Pencapain WTP Ke- 4 kalinya ini tidak lepas dari Kerjasama semua jajaran Pemda dan seluruh Anggota DPRD. Diharapkan menjadi cerminan yang baik dalam hal pengelolaan keuangan di Kabupaten Asahan yang dapat memberikan Kolerasi Positif terhadap kesejahteraan masyarakat,“ tutur Bupati.
Lebih lanjut Bupati Asahan menyampaikan bahwa keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp41.926.162.054,20.
Sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati Asahan juga mengatakan realisasi APBD Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-Lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah, di anggarkan setelah Perubahan sebesar Rp206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 persen dari yang dianggarkan.
Pendapatan Transfer yang terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Propinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp1.177.671.644.326,00 dengan realisasi sebesar Rp1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Lain – Lain Pendapatan Daerah yang Sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam pengelolaan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Asahan menekankan penggunaan Belanja Daerah dengan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas.
Capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari, Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi sebesar Rp1.131.523.138.340,38 atau 92,33 persen dari anggaran sebesar Rp.1.225.506.277.363,50.
Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan dan Belanja Aset Tetap Lainnya dengan realisasi sebesar Rp146.983.023.065,25 atau 93,77 persen dari anggaran sebesar Rp 156.741.312.747,22.
Belanja Tak Terduga dengan realisasi sebesar Rp49.621.502.767,60 dari anggaran sebesar Rp58.280.517.421,00 atau 85,14 persen dari anggaran yang di tetapkan.
Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah, Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan lainnya, dengan realisasi sebesar Rp275.053.062.758,00 atau 99,99 persen dari Anggaran sebesar Rp275.075.685.300,00.
Dari sisi penerimaan pembiayaan daerah dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp19.992.218.269,44 dengan realisasi sebesar Rp20.069.327.159,89 atau mencapai 100,39 persen.
Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,00 atau mencapai 100 persen yang merupakan penyertaan modal Kepada PT Bank Sumut.
Bupati Asahan juga menyampaikan, selama periode tahun 2020 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemkab Asahan sebesar Rp41.926.162.054,20.
Kemudian Bupati menyampaikan, gambaran tentang posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Neraca Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan sebagai berikut :
Pertama, Nilai aset per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp3.524.292.903.988,33 dengan perincian sebagai berikut, Nilai aset lancar adalah sebesar Rp112.399.270.397,15, Nilai investasi jangka panjang sebesar Rp75.913.533.168,08, Nilai aset tetap sebesar Rp3.307.417.103.316,80 dan Nilai aset lainnya sebesar Rp28.562.997.106,30.
Kedua, Jumlah Kewajiban Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp7.813.912.282,00 dan yang Ketiga, Ekuitas Dana sebagai kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah per 31 Desember 2020 adalah sejumlah Rp3.516.478.991.706,33.
H Surya juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan selama Tahun 2020 mengalami Surplus — LO sebesar Rp44.615.780.357,93.
Selain itu disampaikannya, laporan arus kas (Laporan yang menggambarkan tentang penerimaan dan pengeluaran kas daerah Kabupaten Asahan selama tahun anggaran 2020), Pemkab Asahan Tahun 2020 mencatat saldo awal kas daerah sebesar Rp20.220.279.465,43.
Selama Tahun Anggaran 2020 terdapat Kenaikan kas sebesar Rp21.783.346 921,77 sehingga saldo akhir kas sebesar Rp42.003.626.387,20.
Jumlah Ekuitas Pemkab Asahan Tahun 2020 adalah sebesar Rp3.516.478.991.706,33 yang terdiri dari, Ekuitas Awal Tahun 2020 adalah sebesar Rp3.461.403.538.209,83, Surplus — LO Tahun 2020 sebesar Rp44.615.780.357,93 dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar dari Laporan Keuangan sebesar Rp10.459.673.138,57.
“Demikian penjelasan singkat kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas serta Laporan Perubahan Ekuitas yang merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,” pungkas Bupati.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna ini Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD dan tamu undangan lainnya. (mom)