TASLABNEWS, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria inisial Z (27) tersangka pelaku pembunuhan terhadap rekan kerjanya.
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Selasa (22/06/2021).
Dijelaskan Kanit, peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (19/06) sekira pukul 13.30 wib di salah satu gudang di Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Sunggal DS.
Ada pun peristiwa itu bermula saat Z dan korban R als Bagong warga Kecsmatan Medan Marelan, terjadi saling ejek sehingga menimbulkan rasa sakit hati Z.
Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh sedangkan pelaku segera melarikan diri.
“Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan namun takdir berkata lain, sehingga korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir saat mendapat perawatan,” ucapnya.
Polsek Sunggal yang mendapat informasi tersebut segera meluncur ke TKP dan segera mengejar terduga pelaku dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian.
Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
“Setelah mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya, saat ini tersangka Z dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keluarga korban juga sudah membuat pengaduan serta terhadap tersangka kita persangkakan dengan pasal berlapis, pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, pungkasnya. (Ril/Syaf)